Gaji CPNS menjadi salah satu hal yang paling banyak dicari oleh calon pelamar. Banyak yang penasaran berapa besaran gaji yang akan diterima jika berhasil menjadi CPNS. Berikut adalah informasi lengkap mengenai gaji CPNS dan tunjangan yang menyertainya.
Gaji pokok CPNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang gaji PNS. Besaran gaji pokok berbeda-beda tergantung pada golongan ruang dan masa kerja golongan (MKG). Untuk CPNS golongan III (S1), gaji pokok berkisar antara Rp2,5 juta hingga Rp4,5 juta per bulan, tergantung masa kerja.
Perlu diketahui bahwa CPNS menjalani masa percobaan selama 1 tahun. Selama masa percobaan ini, gaji yang diterima adalah 90% dari gaji pokok. Setelah diangkat menjadi PNS, gaji akan dibayarkan penuh.
Selain gaji pokok, CPNS dan PNS juga mendapatkan berbagai tunjangan. Tunjangan kinerja (tukin) besarnya bervariasi tergantung instansi tempat bekerja. Tunjangan jabatan untuk yang menduduki posisi struktural. Tunjangan keluarga untuk pasangan dan anak. Tunjangan beras, dan tunjangan PPh.
Untuk pegawai di Kementerian Keuangan, tunjangan kinerja cukup besar karena termasuk dalam kategori instansi dengan tukin tinggi. Inilah mengapa banyak lulusan PKN STAN yang berminat bekerja di Kemenkeu.
Lulusan PKN STAN memiliki prospek karir yang cerah. Mereka dapat bekerja di berbagai instansi pemerintah, terutama di Kementerian Keuangan seperti Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Dengan gaji dan tunjangan yang kompetitif serta jenjang karir yang jelas, tidak heran jika PKN STAN menjadi salah satu perguruan tinggi favorit di Indonesia. Persiapkan diri Anda sejak sekarang dengan bergabung di Newtonsix.






